Berita

Tambahan Penjelasan Persyaratan Administrasi CPNS

  • Penulis: Administrator, 04-01-2019 16:24
  • Kepada peserta yang dinyatakan Lulus Integrasi nilai SKD-SKB, Tambahan Persyaratan Administrasi yang wajib diserahkan antara lain:

    1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Penukal Abab Lematang Ilir ditulis tangan dan ditanda tangani dengan tinta hitam serta ditempel materai 6000. Dibuat 2 (dua) rangkap, Jabatan dan Unit Kerja pada lamaran disesuaikan dengan Jabatan dan Unit Kerja pada Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB dari BKN.

    2. Pas photo berlatar belakang bewarna merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar. (tambahan)

    3. Asli dan fotocopi yang dilegalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah. (Boleh Rumah Sakit dimana saja asalkan Rumah Sakit Milik Pemerintah bukan Swasta).

    4. Surat Lamaran pada saat pertama kali mendaftar di SSCN, sebanyak 2 (dua) rangkap asli dan bermaterai. (tambahan).

    5. Tanggal pembuatan untuk SKCK, SK Sehat Jasmani, SK Sehat Rohani dan SK tidak mengkonsumsi NAPZA, dibuat tanggal pada saat masa pemberkasan CPNS yaitu dari tanggal 03 Januari 2019 sampaidengan 18 Januari 2019.


    Selanjutnya »

    Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB

  • Penulis: Administrator, 03-01-2019 16:44
  • Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 Nomor K26-30/D5675/XII/18.01 tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018, disampaikan Pengumuman Bupati Penukal Abab Lematang Ilir beserta Detail Daftar Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB.

    Kepada peserta yang dinyatakan lulus, Persyaratan Administrasi yang wajib diserahkan sebagai berikut :

    1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Penukal Abab Lematang Ilir ditulis tangan dan ditanda tangani dengan tinta hitam serta ditempel materai 6000.

    2.Fotocopy Ijazah STTB dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh :
    a.Untuk Universitas/Institut dilegalisir oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik.
    b.Untuk Sekolah Tinggi dilegalisir oleh Ketua Pembantu / Ketua Bidang Akademik.
    c.Untuk Akademi / Poliktenik dilegalisir oleh Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik.
    d.Pas photo berlatar belakang bewarna merah ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.

    3.Daftar Riwat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran 3 Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018. Ditulis tangan dengan huruf balok ditandatangani dan bermaterai serta ditempel photo. (
    anak lampiran 3 dapat dilihat/download disini)

    4.Surat Pernyataan Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktik dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah sesuai anak Lampiran 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018. (anak lampiran 4 dapat dilihat/download disini)

    5.Asli dan fotocopi yang dilegalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru.

    6.Asli dan Fotocopi yang dilegalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah.

    7.Asli dan fotocopi yang dilegalisir Surat Keterangan tidak mengkonsumsi menggunakan narkotika, psikotropika,prekursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

    8.Surat Pernyataan bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal menjadi PNS, apabila tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, maka dianggap mengundrkan diri dari PNS (peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2018).

    untuk lebih detail dan lengkapnya pengumuman ini dapat dilihat/download disini.


    Selanjutnya »

    HASIL CAT SKB CPNS 2018

  • Penulis: Administrator, 28-12-2018 12:19

  • Analis Data dan Informasi Lihat/Download disini.
    Analis Hukum Lihat/Download disini.
    Analis Kesehatan Lihat/Download disini.
    Analis Pariwisata Lihat/Download disini.

    Analis Sistem Jaringan Jalan dan Jembatan Lihat/Download disini.
    Analis Tata Ruang Lihat/Download disini.
    Apoteker Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Asisten Apoteker Terampil Lihat/Download disini.

    Auditor Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Bidan Terampil Lihat/Download disini.
    Dokter Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Dokter Gigi Ahli Pertama Lihat/Download disini.

    Guru Agama Islam Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Guru IPA Ahli Pertama Lihat/Download disini.

    Guru IPS Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Guru Kelas Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Guru Matematika Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Guru Pendidikan Kewarganegaraan Ahli Pertama Lihat/Download disini.

    Guru Penjas Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Guru Seni dan Budaya Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Guru Taman Kanak-kanak Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Medik Veteriner Ahli Pertama Lihat/Download disini.

    Paramedik Veteriner Terampil Lihat/Download disini.
    Pekerja Sosial Ahli Pertama Lihat/Download disini.
    Pengawas Fisik Pemukiman Lihat/Download disini.
    Pengawas Jalan dan Jembatan Lihat/Download disini.

    Pengelola Kefarmasian Lihat/Download disini.
    Penyuluh Pertanian Lihat/Download disini.
    Perawat Gigi Terampil Lihat/Download disini.
    Perawat Terampil Lihat/Download disini.

    Pranata Laboratorium Terampil Lihat/Download disini.
    Radiografer Terampil Lihat/Download disini.
    Rekam Medik Terampil Lihat/Download disini.
    Sanitarian Ahli Pertama Lihat/Download disini.

    ------
    Selanjutnya »

    Tambahan 10 nilai dari total nilai SKB

  • Penulis: Administrator, 10-12-2018 12:46
  • Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Poin J.1 huruf f dan g yang berbunyi;
    "
    f. Putra/putri  daerah  setempat  yang  mendaftar  formasi  umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja  instansi  daerah  berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal,  dan  tidak  diminati  berdasarkan  data  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian  Kesehatan, dan Kementerian  Agama diberikan  tambahan  nilai  pada Seleksi Kompetensi   Bidang   sebesar   10   (sepuluh)   dari   total   nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
    g. Putra/putri  daerah  setempat  sebagaimana dimaksud  dalam huruf  f  dibuktikan  dengan  alamat  pada  Kartu  Keluarga  atau yang  bersangkutan  memiliki  ijazah  SD/SMP/SMA  di  wilayah yang sama pada satuan unit kerja di Kecamatan/Distrik yang dilamarnya;
    "

    Kepada putra/putri daerah sebagaimana dimaksud huruf g diatas harus dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Ijazah SD/SMP/SMA dan segera menyampaikan kepada Tim Penerimaan CPNS Kab.PALI melalui Kantor BKPSDM Kab. PALI pada jam kerja paling lambat tanggal 14 Desember 2018.

    NB: Untuk peserta SKB formasi tenaga guru sudah memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama, segera menyampaikan Sertifikat Pendidik tersebut (asli dan fotocopy) kepada Tim Penerimaan CPNS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melalui Kantor BKPSDM Kab. PALI, paling lambat tanggal 11 Desember 2018.

    Selanjutnya »