Tambahan Penjelasan Persyaratan Administrasi CPNS
Penulis:
Administrator,
04-01-2019 16:24
Kepada peserta yang dinyatakan Lulus Integrasi nilai SKD-SKB, Tambahan Persyaratan Administrasi yang wajib diserahkan antara lain:
1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
ditulis tangan dan ditanda tangani dengan tinta hitam serta ditempel
materai 6000. Dibuat 2 (dua) rangkap, Jabatan dan Unit Kerja pada lamaran disesuaikan dengan Jabatan dan Unit Kerja pada Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB dari BKN.
2. Pas photo berlatar belakang bewarna merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar. (tambahan)
3. Asli dan fotocopi yang dilegalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan
Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter
yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah. (Boleh Rumah Sakit dimana saja asalkan Rumah Sakit Milik Pemerintah bukan Swasta).
4. Surat Lamaran pada saat pertama kali mendaftar di SSCN, sebanyak 2 (dua) rangkap asli dan bermaterai. (tambahan).
5. Tanggal pembuatan untuk SKCK, SK Sehat Jasmani, SK Sehat Rohani dan SK tidak mengkonsumsi NAPZA, dibuat tanggal pada saat masa pemberkasan CPNS yaitu dari tanggal 03 Januari 2019 sampaidengan 18 Januari 2019.