Tupoksi

BKPSDM Kabupaten PALI mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Merumuskan kebijakan teknis dibidang kepegawaian dan diklat.

b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kepegawaian dan diklat.

c. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan dibidang kepegawaian dan diklat.

d. Membina dan melaksanakan tugas dibidang kepegawaian dan diklat.

e. Mengelola kesekretariatan meliputi perencanaan umum dan keuangan.

f. Melaksanakan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan bidang kepegawaian dan diklat.

g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, terdiri dari:

a.  Kepala Badan.

b.  Sekretariat, membawahi:

    1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.

    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

c.  Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Promosi, membawahi:

    1. Subbidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi.

    2. Subbidang Mutasi, Kepangkatan dan Pengembangan Karir.

    3. Subbidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara.

d.  Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan,membawahi:

    1. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan, Penjenjangan dan Teknis Fungsional. 

    2. Subbidang Pengembangan Kompetensi.

    3. Subbidang Penilaian, Evaluasi Kinerja Aparatur dan Penghargaan.

e.  Unit Pelaksana Teknis Badan.

f.  Kelompok Jabatan Fungsional.