Berita

Tambahan 10 nilai dari total nilai SKB

  • Penulis: Administrator, 10-12-2018 12:46
  • Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Poin J.1 huruf f dan g yang berbunyi;
    "
    f. Putra/putri  daerah  setempat  yang  mendaftar  formasi  umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja  instansi  daerah  berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal,  dan  tidak  diminati  berdasarkan  data  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian  Kesehatan, dan Kementerian  Agama diberikan  tambahan  nilai  pada Seleksi Kompetensi   Bidang   sebesar   10   (sepuluh)   dari   total   nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
    g. Putra/putri  daerah  setempat  sebagaimana dimaksud  dalam huruf  f  dibuktikan  dengan  alamat  pada  Kartu  Keluarga  atau yang  bersangkutan  memiliki  ijazah  SD/SMP/SMA  di  wilayah yang sama pada satuan unit kerja di Kecamatan/Distrik yang dilamarnya;
    "
    Data daerah tertinggal, terpencil sebagaimana dimaksud dalam huruf f dapat dilihat disini.

    Kepada putra/putri daerah sebagaimana dimaksud huruf g diatas harus dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Ijazah SD/SMP/SMA dan segera menyampaikan kepada Tim Penerimaan CPNS Kab.PALI melalui Kantor BKPSDM Kab. PALI pada jam kerja paling lambat tanggal 14 Desember 2018.

    NB: Untuk peserta SKB formasi tenaga guru sudah memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama, segera menyampaikan Sertifikat Pendidik tersebut (asli dan fotocopy) kepada Tim Penerimaan CPNS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melalui Kantor BKPSDM Kab. PALI, paling lambat tanggal 11 Desember 2018.