Tambahan 10 nilai dari total nilai SKB
Penulis:
Administrator,
10-12-2018 12:46
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Poin J.1 huruf f dan g yang berbunyi;
"
f. Putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang;
g. Putra/putri daerah setempat sebagaimana dimaksud dalam huruf f dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau yang bersangkutan memiliki ijazah SD/SMP/SMA di wilayah yang sama pada satuan unit kerja di Kecamatan/Distrik yang dilamarnya;
"
Data daerah tertinggal, terpencil sebagaimana dimaksud dalam huruf
f dapat dilihat
disini.
Kepada putra/putri daerah sebagaimana dimaksud huruf g diatas harus dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Ijazah SD/SMP/SMA dan segera menyampaikan kepada Tim Penerimaan CPNS Kab.PALI melalui Kantor BKPSDM Kab. PALI pada jam kerja paling lambat tanggal 14 Desember 2018.
NB: Untuk peserta SKB formasi tenaga guru sudah memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama, segera
menyampaikan Sertifikat Pendidik tersebut (asli dan fotocopy) kepada Tim
Penerimaan CPNS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melalui
Kantor BKPSDM Kab. PALI, paling lambat tanggal 11 Desember 2018.