Berita

Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB

  • Penulis: Administrator, 03-01-2019 16:44
  • Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 Nomor K26-30/D5675/XII/18.01 tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2018, disampaikan Pengumuman Bupati Penukal Abab Lematang Ilir beserta Detail Daftar Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB.

    Kepada peserta yang dinyatakan lulus, Persyaratan Administrasi yang wajib diserahkan sebagai berikut :

    1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Penukal Abab Lematang Ilir ditulis tangan dan ditanda tangani dengan tinta hitam serta ditempel materai 6000.

    2.Fotocopy Ijazah STTB dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh :
    a.Untuk Universitas/Institut dilegalisir oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik.
    b.Untuk Sekolah Tinggi dilegalisir oleh Ketua Pembantu / Ketua Bidang Akademik.
    c.Untuk Akademi / Poliktenik dilegalisir oleh Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik.
    d.Pas photo berlatar belakang bewarna merah ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.

    3.Daftar Riwat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran 3 Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018. Ditulis tangan dengan huruf balok ditandatangani dan bermaterai serta ditempel photo. (anak lampiran 3 dapat dilihat/download disini)

    4.Surat Pernyataan Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktik dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah sesuai anak Lampiran 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018. (anak lampiran 4 dapat dilihat/download disini)

    5.Asli dan fotocopi yang dilegalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru.

    6.Asli dan Fotocopi yang dilegalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah.

    7.Asli dan fotocopi yang dilegalisir Surat Keterangan tidak mengkonsumsi menggunakan narkotika, psikotropika,prekursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

    8.Surat Pernyataan bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal menjadi PNS, apabila tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS, maka dianggap mengundrkan diri dari PNS (peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2018).

    untuk lebih detail dan lengkapnya pengumuman ini dapat dilihat/download disini.