Berita

Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non-ASN KAB. PALI 2022

  • Penulis: Administrator, 01-10-2022 17:30
    • Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta Surat Edaran Sekretaris Daerah  Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 800/1363/BKPSDM-I/2022 tanggal 04 Agustus 2022 tentang Pendataan  Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2022, telah dilaksanakan Pendataan Tenaga Non ASN Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut disampaikan nama-nama yang telah mengikuti Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sesuai dengan persyaratan (memiliki umur minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal  31 Desember 2021, memiliki masa kerja minimal 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021 dan masih bekerja sampai saat ini) melalui Aplikasi Badan Kepegawaian Negara sampai dengan tanggal 30 September 2022 (nama-nama terlampir).
    • Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, dan bagi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang namanya belum tercantum pada Lampiran Pengumuman ini namun telah memenuhi persyaratan mengikuti Pendataan Tenaga Non ASN agar segera menyampaikan data disertai surat pengantar dari Kepala Unit Kerja terkait ditujukan ke BKPSDM Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

    Selanjutnya »