Berikut disampaikan Ketentuan dan Jadwal serta Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023 dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
A. Ketentuan Peserta Ujian Kompetensi;
1. Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi sebagai berikut:
a. Asli Kartu Tanda Peserta Ujian cetak berwarna;
b. Asli E-KTP/KTP Digital/Kartu Keluarga asli atau yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
c. Peserta wajib membawa alat tulis pensil kayu 2B
2. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian kompetensi dimulai (lampiran I).
3. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum ujian Kompetensi dimulai.
4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada pada kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan:
a. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak/atribut (bukan kaos);
b. Celana panjang/ rok panjang sampai mata kaki berwarna hitam polos tanpa corak/atribut (bukan jeans);
c. Jilbab segi empat berwarna hitam polos tanpa corak/atribut (bagi yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam (bukan sandal);
e. Tidak memakai ikat pinggang berkepala logam;
7. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa;
a. Buku-buku dan catatan lainnya.
b. Kalkulator, telepon genggam (Handphone/HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, pena dan barang berbahan logam.
c. Makanan dan minuman.
d. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
8. Panitia seleksi tidak menerima titipan barang dari peserta dalam bentuk apapun;
9. Peserta di dalam ruang ujian dilarang;
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian.
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia.
c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
d. Merokok dalam ruangan.
10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan panitia.
11. Peserta wajib melakukan registrasi PIN sebelum jadwal sesinya dimulai.
12. PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal sesi dimulai.
13. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
14. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian (dianggap gugur).
15. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
B. Sanksi;
1. Bagi Peserta yang tidak memenuhi ketentuan diatas dapat dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti ujian Kompetensi.
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan administrasi sebagaimana angka 1 diatas, tidak diperkenankan mengikuti ujian Kompetensi.
3. Peserta yang melanggar ketentuan angka 7 (tujuh) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
4. Peserta yang melanggar ketentuan angka 9 (sembilan) dikenakan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
5. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta.
C. Jadwal dan Lokasi Ujian Kompetensi;
1. Lokasi pelaksanaan Kompetensi sesuai dengan pilihan yang telah dilakukan oleh masing-masing peserta sebelumnya pada aplikasi SSCASN ;
2. Panitia registrasi Tim Penerimaan CASN Tahun 2023 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir akan mengkoordinir peserta ujian kompetensi dengan pilihan lokasi Graha Cindua Mato (GCM) Palembang dan Gedung Graha 66 Palembang
Jadwal sesi dan lokasi selengkapnya dapat dilihat/unduh pada tautan berikut >KLIK DISINI<
NB: * Peserta Dilarang Membawa Kendaraan ke Lokasi Ujian.
* Peserta harap mengingat nomor urut pada pengumuman untuk memudahkan mengisi daftar hadir pada lokasi ujian nantinya.