Berita

Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I PPPK Guru Tahun 2021

  • Penulis: Administrator, 16-07-2021 14:43
  • Merujuk  Peraturan  Menteri  PANRB  Nomor  28  Tahun  2021  tentang  Pengadaan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 khususnya mengenai ketentuan pelamar THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik untuk  mengikuti  seleksi  kompetensi  I,  dan  memperhatikan  banyaknya  pertanyaan  terkait kesempatan bagi pelamar untuk dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya jika kebutuhan (formasi) PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar telah diadakan rapat Panselnas tanggal 13 Juli 2021 guna membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

    Selanjutnya rapat Panselnas yang dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, BKN, BPKP dan Tim QA Panselnas menyepakati untuk menjelaskan pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut.

    Selengkapnya mengenai hasil rapat tersebut dapat dilihat/unduh >>> DISINI <<<