Sertifikasi Pendidik sebagai pengganti nilai SKB
Penulis:
Administrator,
24-03-2020 14:17
Bagi pendaftar formasi Jabatan Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas/Passing Grade SKD dan dinyatakan Lulus (P/L) serta berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sertifikasi pendidik dapat digunakan sebagai pengganti SKB (Nilainya sebesar nilai maksimal SKB).
Sertifikat pendidik berlaku adalah yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sertifikat tersebut telah diunggah/upload saat pendaftaran pertama kali pada sistem SSCASN BKN dan harus sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier).
Semua peserta SKB tanpa terkecuali guru yang memiliki sertifikasi pendidik dimaksud, wajib mengikuti Ujian tahap selanjutnya (CAT SKB), peserta yang tidak mengikuti tahapan selanjutnya dianggap gugur.