Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 477 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2019 dan Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 470 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2019, dengan ini mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dengan Ketentuan sebagai berikut :