DAFTAR PERSYARATAN PENGAJUAN BERKAS :
A. PERSYARATAN BERKALA
1. Surat pengantar dari atasan.
2. Foto copy SK berkala terakhir.
3. Foto copy SK Pangkat terkhir.
4. Foto copy SK Jabatan terakhir.
5. Foto copy SKP 1 tahun terakhir.
ket : berkas dibuat 1 (satu) rangkap.
B. KARIS / KARSU
1. Surat pengantar usul pembuatan karis / karsu dari OPD masing-masing.
2. Foto copy SK PNS (legalisir BKPSDM).
3. Foto copy SK Pangkat terakhir (legalisir BKPSDM).
6. Foto copy akte nikah (legalisir kua).
7. Pas foto warna, ukuran 2 x 3 (2 lembar).
- untuk usulan karsu : foto suami.
- untuk usulan karis : foto istri.
ket : berkas yang di usulkan sebanyak 2 rangkap dalam 1 map.
C. PEMBUATAN TASPEN
1. Surat pengantar dari OPD masing-masing.
2. Foto copy SK CPNS.
3. Foto copy SK PNS.
4. Foto copy konversi nip baru.
5. Foto copy karpeg bagi yang sudah memiliki karpeg (bagi yang belum punya karpeg lampirkan foto copy spmt).
ket : berkas yang di usulkan sebanyak 2 rangkap dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
D. SURAT TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN
1. Surat pengantar dari OPD masing-masing.
2. Foto copy SK Pangkat terakhir.
3. Foto copy SK Jabatan terakhir.
4. Skp p2kp ( 1 tahun terakhir ).
ket : berkas yang di usulkan sebanyak 2 rangkap dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
E. CUTI PNS
- CUTI BERSALIN
1. Surat pengantar dari opd masing-masing.
2. Surat keterangan dari bidan (asli).
- CUTI TAHUNAN
1. Surat pengantar dari OPD masing-masing.
- CUTI BESAR
1. Surat pengantar dari opd masing-masing.
F. SYARAT KENAIKAN PANGKAT
- fungsional tertentu :
1. Surat pengantar dari OPD masing-masing.
2. Surat pernyataan tim penilai angka kredit beserta :
- DUPAK (daftar uraian penghitungan angka kredit).
- PAK (minimal 2 tahun terakhir).
3. Foto copy SK Jabatan Fungsional tertentu.
4. Foto copy SK Pangkat terkhir.
5. Foto copy SK PNS.
6. Foto copy SK CPNS.
7. SK Pindah/Mutasi (jika PNS pernah Mutasi/Pindah tugas).
8. Foto copy KARPEG (kartu pegawai).
9. Foto copy Ijazah terakhir (legalisir perguruan tinggi).
10. SKP (sasaran kerja pegawai) 2 tahun.
11. Surat izin belajar (khusus bagi pns yang mengikuti ujian penyesuaian ijazah) beserta :
- Surat keterangan kuliah reguler dari kampus.
- Jadwal kuliah reguler dari kampus.
- Surat keterangan akreditasi kampus yang bersangkutan (min akreditasi "B").
12. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (gol IV/a keatas).
13. Daftar riwayat hidup (gol IV/a keatas).
14. Foto copy SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada).
"berkas tolong disusun sesuai nomor urutan dan dilegalisir opd masing-masing"
untuk golongan (I/a s.d III/d) berkas 2 rangkap.
untuk golongan (IV/a keatas) berkas 3 rangkap.
- Struktural (reguler)
1. Surat pengantar dari OPD masing-masing.
2. Foto copy SK Pangkat terkhir.
3. Foto copy SK PNS.
4. Foto copy SK CPNS.
5. Foto copy SK Jabatab Baru beserta :
- SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).
- SPP (Surat Pernyataan Pelantikan).
- SPMJ (Surat Pernyataan Menduduki Jabatan).
6. Foto copy Jabatan lama beserta :
- SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).
- SPP (Surat Pernyataan Pelantikan).
- SPMJ (Surat Pernyataan Menduduki Jabatan).
7. SK Pindah/Mutasi/Peralihan (jika PNS pernah mutasi/pindah tugas).
8. SKP (Sasaran Kerja Pegawai) 2 tahun terakhir.
9. Foto copy KARPEG /KPE.
10. Foto copy Ijazah terakhir (legalisir perguruan tinggi).
11. Foto copy Sertifikat Penyesuaian Ijazah (khusus bagi PNS yang mengikuti ujian penyesuaian).
12. Surat Izin Belajar (khusus bagi PNS yang mengikuti ujian penyesuaian ijazah) beserta :
- Surat keterangan kuliah reguler dari kampus.
- Jadwal kuliah reguler dari kampus.
- Surat keterangan akreditasi kampus yang bersangkutan (min akreditasi "B").
13. Foto copy Sertifikat Ujian Dinas (khusus bagi PNS yang mengikuti ujian dinas).
14. Sertifikat Diklat PIM (khusus bagi PNS yang mengikuti diklat PIM).
15. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin (gol IV/a keatas).
16. Daftar riwayat hidup (gol IV/a keatas).
17. Foto copy SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada).
18. Uraian Tugas yang ditandatangani eselon II (khusus staff/pelaksana).
19. SK Pembebasan Jabatan Fungsional (jika ybs dari jabatan fungsional pindah ke jabatan struktural).
20. Foto copy Diklat Prajabatan (hanya untuk PNS yang diangkat dari K2).
21. SK Pembagian tugas dari Kepala Sekolah (hanya untuk PNS Guru yang diangkat dari K2).
"berkas tolong disusun sesuai nomor urutan dan dilegalisir opd masing-masing"
untuk golongan (I/a s.d III/d) berkas 2 rangkap.
untuk golongan (IV/a keatas) berkas 3 rangkap.
G. KARTU PEGAWAI
1. Surat pengantar dari OPD masing-masing.
2. SK CPNS.
3. SK PNS.
4. Sertifikat Prajabatan.
5. Pas foto 2x3 (2 lembar).
ket : "berkas yang di usulkan sebanyak 2 rangkap dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ".