Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Penulis:
Administrator,
14-03-2018 8:59
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 002.2/906/OTDA tanggal 02 Februari 2018 perihal Prosedur Penyampaian Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir bahwa usul penyampaian Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun, 30 Tahun sebagai berikut :
1. Berkas kelengkapan usul Satyalancana Karya Satya PNS disampaikan kepada Bupati Penukal Abab Lematang Ilir melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, yang terdiri dari :
a. SK CPNS dan SK PNS.
b. SK Jabatan Terakhir dan SK Pangkat Terakhir.
c. Konversi NIP baru.
d. Daftar Riwayat Hidup yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan atasan langsung dengan mencantumkan tempat, tanggal, bulan, tahun saat dibuat
(contoh format terlampir).
e. Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebelumnya (bagi yang sudah memiliki).
f. SK hukuman disiplin (bagi yang pernah dijatuhi hukuman disiplin).
g. Surat Cuti Diluar Tanggungan Negara/CTLN (bagi yang ada).
berkas/dokumen disampaikan dalam bentuk hardcopy sebanyak 1 (satu) rangkap dan untuk poin a s.d d disampaikan juga dalam bentuk format PDF (softcopy) dalam satu file untuk setiap nama yang diusulkan.
2. Batas waktu penerimaan berkas usulan dibagi dalam 3 (tiga) periode, yaitu :
a. Periode I bulan Mei, berkas diterima paling lambat akhir bulan November tahun berjalan.
b. Periode II bulan Agustus, berkas diterima paling lambat akhir bulan Februari tahun berjalan.
c. Periode III bulan November, berkas diterima paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara pengajuan usul Satyalancana Karya Satya PNS Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dapat menghubungi Kantor BKPSDM Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.