Surat Edaran Penyampaian LHKPN
Penulis:
Administrator,
09-03-2018 9:31
Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 054 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dengan ini disampaikan bahwa :
1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Penyelenggara Negara diwajibkan kepada :
a. Bupati
b. Wakil Bupati
c. Pejabat Eselon II
d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
e. Pejabat Pembuat Komitmen
f. Bendahara
g. Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK
2. Formulir / file LHKPN bagi Penyelenggara Negara dapat diunduh :
b. Kantor BKPSDM Kab. Penukal Abab Lematang Ilir melalui bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Promosi.
c. Website bkpsdm.palikab.go.id menu
download
3. Formulir LHKPN bagi Penyelenggara Negara hard copy dapat dikirimkan melalui pos ditujukan kepada KPK dengan alamat :
DIREKTORAT PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN LHKPN
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
JALAN KUNINGAN PERSADA KAV. 4 SETIABUDI, JAKARTA 12950
untuk soft copy dikirim melalui email dengan alamat elhkpn@kpk.go.id dengan format file (Nama)-(NIK)-(Tahun Lapor).xlsm
contoh : Agus Setiawan-3251545155xxxxx-2017.xlsm
hard copy dan soft copy dapat dikirim ke BKPSDM melalui bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Promosi.
4. Batas akhir penyampaian formulir/file LHKPN tahun 2017 pada tanggal 31 maret 2018 (dengan posisi harta laporan per tanggal 31 Desember 2017).
5. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kantor BKPSDM melalui bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Promosi.