Dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan. Dinas Kesehatan Kabupaten PALI membuka penerimaan Tenaga Dokter dan Dokter Gigi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang akan ditempatkan selama 2 Tahun pada UPT Puskesmas Dinas Kesehatan se-Kabupaten PALI. Untuk lebih jelasnya Pengumuman dan Persyaratan dapat dilihat di menu DOWNLOAD.