Ketentuan dan Jadwal Ujian Kompetensi PPPK Non-Guru dan SKD CPNS 2021
Penulis:
Administrator,
27-08-2021 16:05
Berikut disampaikan pengumuman Jadwal sesi peserta SKD CPNS dan sesi peserta Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Instansi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2021.
Kembali diingatkan, Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19,
pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun
2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,
antara lain:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24
jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil
negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi
CASN Tahun 2021;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e.
Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari
kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021
yang akan dilakukan;
f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat
yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14
(empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat
pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada
saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum
dilakukan pemberian PIN registrasi.
Peserta seleksi CASN wajib melakukan Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen sebelum melaksanakan ujian CAT. Apapun hasil dari PCR/Swab Antigen tersebut, Peserta yang namanya tercantum pada pengumuman ini berhak melaksanakan Ujian Kompetensi tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur, salah satunya antara lain:
1. Untuk Peserta dengan hasil Negatif/Non-Reaktif;
- -Peserta harus mengikuti pelaksanaan test CAT sesuai jadwal sesi yang telah ditentukan.
- -Menyerahkan surat hasil PCR/Swab Antigen (asli) tersebut kepada Panitia Pelaksana di Lokasi Ujian.
2. Untuk Peserta dengan hasil Positif/Reaktif atau Peserta yang sedang terkena Covid (positif);
- -Peserta wajib memberikan informasi secepatnya dan selengkapnya kepada Panitia Seleksi
- -Laporan akan diterima Panitia Seleksi selambatnya 1 (satu) Hari sebelum jadwal ujian peserta tersebut
- -Laporan disampaikan dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter atau Hasil PCR/Swab antigen ke nomor Telepon 085269555570
- -Peserta yang melapor dan diterima Panitia Seleksi akan dijadwalkan ulang seleksinya.
- -Jika peserta tidak memberikan informasi kepada Panitia Seleksi, maka dianggap
Mengundurkan Diri dan Gugur.
Panitia pada saat Ujian Seleksi Kompetensi tidak
menerima titipan barang dari peserta dalam bentuk apapun
Kelalaian Peserta dalam membaca dan atau memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta.
Pengumuman selengkapnya dan Jadwal Sesi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dapat dilihat/unduh
>>DISINI<< Pengumuman selengkapnya dan Jadwal Sesi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dapat dilihat/unduh
>>DISINI<<